Medan | TambunPos.com — Penanganan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sibel, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi sorotan. Kamis (30/7/26).
Kuasa hukum pelapor Alimin, Supesoni Menderita, S.H., mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Desakan itu disampaikan setelah Ditreskrimum Polda Sumut menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Mei 2025. Menurut pihak pelapor, forum tersebut menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Dalam gelar perkara, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka sah secara hukum. Sementara itu, pihak yang menguasai objek tanah disebut menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berdasarkan hasil penelusuran mereka diduga telah dibatalkan sejak tahun 1993.
Meski demikian, Supesoni menegaskan pihaknya tidak ingin penyidik hanya berpatokan pada keterangan para pihak. Ia meminta seluruh dokumen diverifikasi secara menyeluruh kepada instansi yang berwenang, termasuk menelusuri riwayat penerbitan dokumen dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang disengketakan.
“Kami meminta penyidik bekerja profesional, objektif, independen, dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan siapa pun. Jika memang ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum, maka harus diuji secara menyeluruh melalui proses penyidikan,” tegas Supesoni.
Menurutnya, pencarian kebenaran materiil hanya dapat diwujudkan apabila seluruh alat bukti diuji secara terbuka dan setiap pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya.
Kuasa hukum juga meminta penyidik turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan titik koordinat, batas-batas tanah, serta kesesuaian objek yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik milik pelapor dengan bidang tanah yang saat ini dikuasai pihak lain.
Selain itu, pihaknya menilai proses penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administrasi. Apabila nantinya ditemukan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/6270/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026, penyidik Unit II Subdit Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, melalui SP2HP Nomor: B/1706/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, penyidik menyampaikan telah menerima permohonan pelaksanaan gelar perkara khusus dari kuasa hukum pelapor dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan. Penyidik juga menyatakan akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Supesoni menegaskan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seluruh proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kami hanya berharap perkara ini dituntaskan secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada fakta yang terabaikan atau alat bukti yang tidak diuji secara maksimal. Siapa pun yang benar harus dilindungi, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
RD88 | TP




