Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Sudin SDA Jaktim Klaim Pekerjaan Sesuai Aturan, Fakta Lapangan Berbicara Sebaliknya

×

Sudin SDA Jaktim Klaim Pekerjaan Sesuai Aturan, Fakta Lapangan Berbicara Sebaliknya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Tanggapan resmi Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur terkait dugaan penyimpangan proyek saluran air di Jalan H. Amsir, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, dinilai berbanding terbalik dengan kondisi nyata di lapangan. Lewat layanan Jakarta Kini (JAKI), instansi menyatakan pekerjaan berjalan sesuai tahapan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dilakukan dengan baik. Namun pantauan langsung membuktikan sebaliknya.

Dalam tanggapan bertanggal 28 Juli 2026 tersebut, Sudin SDA Jaktim menyatakan:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pekerjaan lantai kerja telah dilaksanakan sesuai tahapan. Penerapan K3 telah dilakukan dengan baik, antara lain melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap oleh para pekerja serta penyediaan sarana Pencegahan dan Penanggulangan Darurat.”

Pernyataan ini justru dipertanyakan kebenarannya. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada 24 Juli 2026, sejumlah pekerja terlihat bertugas tanpa mengenakan APD lengkap. Sebagian tidak memakai helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun pelindung tubuh lainnya. Hal ini membantah klaim bahwa penerapan K3 telah berjalan sebagaimana mestinya.

Belum lagi temuan sebelumnya: lantai dasar saluran belum dibangun sempurna, puing sisa bongkaran justru dimasukkan kembali ke dalam saluran, dan tutup saluran terlihat retak-retak. Jika pekerjaan dinilai sudah sesuai tahapan dan diawasi konsultan, mengapa ketidaksempurnaan tersebut masih dibiarkan terjadi?

Penyataan yang seolah-olah semua berjalan baik padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, memunculkan dugaan adanya rekayasa laporan atau penutupan mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat meminta Inspektorat DKI Jakarta turun langsung melakukan pemeriksaan independen, membandingkan laporan resmi dengan kondisi nyata, serta memverifikasi kinerja pengawasan dari pihak konsultan dan jajaran Sudin SDA Jakarta Timur.

Jika terbukti ada perbedaan mencolok antara laporan resmi dan fakta lapangan, maka pihak yang membuat laporan tersebut wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Ranto Manullang