Jakarta I TambunPos.com
Kemenpan RB akan segera melaksanalan SELEKSI PPPK 2022 untuk tenaga honorer dalam waktu dekat ini dan Seleksi PPPK 2022 ini dilakukan karena adanya rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.
Bagi seluruh tenaga honorer yang sudah melakukan pendataan non ASN maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yang akan segera dibuka, namun bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2022?
Menurut Kemenpan RB pada tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya membuka seleksi CASN untuk PPPK saja, adapun yang bisa mengikuti seleksi tersebut ialah tenaga guru honorer, tenaga kesehatan non ASN serta tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Jadi tenaga teknis atau honorer formasi yang dibutuhkan sebanyak 27.626 orang, lalu bagaimana jika ada yang tak lolos dalam seleksi tersebut ?
Selama ini semua tau tenaga honorer yang termasuk dalam kriteria khusus telah melakukan pendataan non ASN.
Pendataan ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2022 melainkan sebagai data keseluruhan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Deputui Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) memberikan keterangan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus akan diserahkan pada Pemda masing masing, dilansir dari Suara.
Jika instansi masih membutuhkan tenaga honorer tersebut maka besar kemungkinan akan dipertahankan dan tetap dikerjakan.
Jika masih dipekerjakan maka tenaga honorer tetap akan mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) sesuai dengan masing-masing wilayah.
Itulah penjelasan mengenai nasib tenaga honorer jika tidak lulus dalam seleksi PPPK 2022.
Semoga bermanfaat.
(TambunPos/Suara)