Semarang I TambunPos.com
Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah, sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman modern sekarang ini. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya.
Seperti halnya yang dialami ahli waris Soeyadi Sagimin. Bernama Suparjo Bungkus, ia menuturkan kepada awak media TambunPos.com, bahwa dirinya ahli waris tunggal dan memiliki beberapa bidang tanah peninggalan alm orang tuanya, di Jalan Kapas Utara XI Blok H RT 02 RW 09, Perumahan Genuk Indah (Sebelah Barat Masjid Baitul Qudus), Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Sampai hari ini, Senin (27/02/2023) berbagai upaya di usahakan ahli waris, dengan mendatangi pihak terkait antara lain ke Lurah Gebangsari, Camat Genuk, BPN Kota Semarang, dan bersurat ke BPKAD Kota Semarang, Sampai tingkat Walikota Semarang.
Akan tetapi semua berkesan normatif dan ada perihal yang ditutupi saling melempar kewenangan perihal pemasangan plang ditanah tersebut.
Administrasi telah dilengkapi dan dipenuhi guna menaikan hak atas tanah tersebut dari Letter C menjadi Sertipikat Hak Milik, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertipikat tanah bagi masyarakat atau familiarnya dengan sebutan sertipikat masal.
Permasalahanya adalah, bahwa ahli waris menanyakan perihal adanya plang pemkot, apakah tanah ahli waris masuk dalam aset atau bukan, serta minta kekurangan sebagian persyaratan guna pengurusan sertipikat, kepada Lurah Gebangsari Gunarto SH, akan tetapi sampai hari ini belum dibuatkan, dengan dalih bahwa dirinya Lurah baru, tidak tau apa-apa, takut salah, takut dipenjara.
Terkait surat jawaban dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset) tertanggal (21/11/2022) perihal Konfirmasi Status Tanah, bahwa ahli waris diminta melampirkan :
1. Surat Permohonan Konfirmasi Status Tanah
2. KTP pemohon (fotocopy)
3. Lunas PBB tahun terakhir
4. Surat Asal Usul Tanah / Riwayat Perolehan Tanah
5. Surat Keterangan Kelurahan maupun Kecamatan (Bukan KIB A)
6. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (dilegalisir)
7. Surat Keterangan Tidak Sengketa (dilegalisir)
Tembusan surat tersebut, kepada Camat Genuk, Lurah Gebangsari dan pertinggal.
Dan surat jawaban BPKAD (berupa fotokopi) tersebut sudah diberikan ahli waris, kepada Lurah Gebangsari dan Camat Genuk, alhasil apa yang diharapkan ahli waris belum mendapatkan hasil, sesuai jawaban surat yang diminta BPKAD.
Masih dalam upaya meminta keterangan terkait plang pemkot tersebut, Farakh pihak BPKAD memberikan jawaban bahwa tanah tersebut sudah masuk aset pemkot sejak Tahun 1993 dengan No Reg XXXXX, Kode Barang XXXXX dengan luas tanah +- 2500 M”.
Padahal di tahun 1993 tersebut, ke dua orang tua ahli waris masih hidup. Kemudian ahli waris bertanya ke Farakh BPKAD, apakah tanah orang tua saya masuk dalam aset pemkot sesuai no reg dan kode barang tersebut, jawabanya Farakh BPKAD adalah “SAYA TIDAK TAU”.
Hal tersebut terkesan pelayanan publik tidak transparan dan ada perihal ketakutan, awalnya Farakh berikan jawaban masuk aset Pemkot Kota Semarang, kemudian ahli waris bertanya lagi, jawaban Farakh BPKAD adalah, “saya tidak tau”.
Padahal seorang pejabat wajib memberikan informasi pelayanan kepada warganya yang mudah, gampang, transparan dan cepat, apalagi ini persoalan sertipikat tanah yang notabenya akan memberikan kontribusi kepada negara, melalui wajib pajak terhadap tanah tersebut.
Dan Lurah punya kewenangan diwilayahnya untuk memberikan informasi terkait persoalan ini, dan memiliki fakta data terkait aset-aset mana yang punya pemkot dan punya warga diwilayahnya.
(Red/TP)