Deli Serdang | TambunPos.com — Sebanyak 118 koper berisi pakaian untuk diperdagangkan dilaporkan hilang dalam proses pengiriman dari Tangerang menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan pengangkut barang yang membawa 226 koper mengalami kecelakaan di wilayah Jambi hingga masuk ke sungai dalam perjalanan menuju Tanjung Morawa.
Pemilik barang, Joel Alexander, kemudian melaporkan dugaan kelalaian dalam proses pengangkutan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab hilangnya barang serta pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
Joel menjelaskan, sejak awal dirinya menggunakan jasa PT Aceh Kargo untuk mengirimkan 226 koper dari kawasan Tangerang, tepatnya Simone, menuju Tanjung Morawa.
Namun, dalam pelaksanaannya, PT Aceh Kargo kemudian menggunakan jasa PT Putra Lintong sebagai pihak yang melakukan pengangkutan barang tersebut.
Dengan demikian, PT Aceh Kargo disebut sebagai pihak yang menerima jasa pengiriman dari korban, sedangkan PT Putra Lintong menjadi pihak yang kemudian menjalankan proses pengangkutan berdasarkan kerja sama atau kemitraan antara kedua perusahaan.
Kecelakaan di Jambi
Dalam perjalanan menuju Tanjung Morawa, kendaraan yang mengangkut ratusan koper tersebut mengalami kecelakaan di wilayah Jambi.
Kendaraan dilaporkan masuk ke sungai. Peristiwa tersebut kemudian menjadi awal dari persoalan hilangnya sebagian besar barang yang berada di dalam kendaraan.
Dari total 226 koper yang diberangkatkan dari Tangerang, setelah proses evakuasi dan pengiriman dilanjutkan, korban menyebut hanya 108 koper yang akhirnya sampai.
Artinya, terdapat 118 koper yang tidak sampai ke tangan pemilik.
Joel mengaku mendapat informasi bahwa sebagian koper yang berada di lokasi kecelakaan kemudian berada dalam kondisi tidak utuh. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terdapat barang yang diduga diambil setelah kendaraan mengalami kecelakaan.
“Jumlah koper yang diberangkatkan sebanyak 226 koper. Begitu sampai, jumlahnya hanya 108 koper. Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak ekspedisi,” ujar Joel.
Pertanyakan Sistem Pengamanan
Hilangnya 118 koper tersebut membuat Joel mempertanyakan sistem pengamanan barang setelah kendaraan mengalami kecelakaan.
Menurut keterangan yang diterima korban, pihak PT Putra Lintong disebut memiliki seseorang bermarga Sinaga yang bertugas menjaga barang setelah insiden tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan sopir, orang tersebut disebut hanya menjaga barang selama satu hari dan kemudian meninggalkan lokasi pada hari berikutnya.
Kondisi itu menjadi pertanyaan bagi Joel. Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab menjaga barang-barang miliknya setelah kecelakaan, terutama ketika kendaraan dan seluruh muatan berada dalam kondisi yang tidak normal akibat masuk ke sungai.
Keterangan Sopir Jadi Bagian Penting
Keterangan sopir juga menjadi salah satu bagian yang ingin didalami korban. Informasi dari sopir diharapkan dapat mengungkap kondisi kendaraan sebelum dan setelah kecelakaan, proses evakuasi barang, keberadaan koper setelah kendaraan masuk sungai, hingga bagaimana akhirnya sebagian barang tidak diketahui keberadaannya.
Korban menilai seluruh rangkaian kejadian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah hilangnya 118 koper terjadi akibat kecelakaan, proses evakuasi, dugaan pengambilan oleh masyarakat, atau terdapat faktor lain setelah kendaraan mengalami kecelakaan.
Minta Pertanggungjawaban PT Aceh Kargo dan PT Putra Lintong
Joel menegaskan bahwa dirinya tidak hanya mempertanyakan pihak yang secara langsung membawa barang, tetapi juga meminta kejelasan mengenai tanggung jawab pihak yang menerima jasa pengiriman sejak awal.
Pasalnya, korban menggunakan jasa PT Aceh Kargo untuk mengirimkan barang, sementara dalam pelaksanaannya pengangkutan dilakukan oleh PT Putra Lintong.
Karena itu, Joel meminta kedua perusahaan memberikan penjelasan mengenai hubungan kerja sama dalam pengiriman tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas keamanan barang sejak diterima hingga sampai ke tujuan.
Atas kejadian tersebut, Joel mengaku mengalami kerugian materiel dan moril. Selain nilai koper, pakaian yang berada di dalamnya merupakan barang dagangan yang memiliki nilai ekonomi.
Ia berharap laporan yang disampaikan ke Polda Sumut dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk pihak PT Aceh Kargo, PT Putra Lintong, sopir, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses evakuasi dan pengamanan barang setelah kecelakaan.
Joel juga meminta adanya kejelasan mengenai nasib 118 koper yang hilang, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengamanan barang setelah kecelakaan, serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang dialaminya.
Hingga berita ini disusun, korban masih menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban atas hilangnya 118 koper tersebut.
(RD|TP)
Tonton juga Video Jurnalistik dari artikel ini:




