Kabupaten Bekasi, TambunPos.com
Nurwiyono alias Deva Limbad warga Blitar Jawa Timur sangat menyesalkan atas kejadian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 yang lalu.
Dimana sejumlah Debt Colector yang berjumlah delapan orang, merampas dengan paksa kendaraan milik Nurwiyono alias Deva Limbad saat melintasi Dijalan Raya Lemah Abang – Cikarang Kabupaten Bekasi pada pukul 14:00 Wib.
Para Debt Colector itu pun langsung melakukan perampasan secara paksa dengan mengambil kunci stop Kontak dan Menurunkan Pemilik dijalan yang mengatasnamakan PT BFI FINANCE terhadap pemilik kendaraan bernama Nurwiyono alias Deva Limbad Warga asal Blitar Jawa Timur.
Nurwiyono Pemilik Kendaraan warga Asal Blitar Mengatakan, Kami pun akan segera menyelesaikan administrasi atau pembayaran dengan baik.
Sebelum nya Nurwiyono telah melakukan kontrak pinjaman oleh pihak PT BFI FINANCE pada tanggal 18 April 2022 lalu dengan jaminan BPKB satu unit Mobil Terios.
“Ya kan bisa diselesaikan dengan baik-baik jangan main rampas aja, kami juga kan akan membayar nya dan menyelesaikan administrasi”, Cetus Nurwiyono.
“Ya kita juga kan sudah melakukan kebaikan untuk menyelesaikan administrasi, tetep aja Unit mobil saya tidak bisa dikeluarkan, saya juga akan melaporkan atas perampasan ini kepada pihak yang berwajib”, Tambah dia.
Adnan Ali Abdullah S.H selaku Kuasa Hukum korban menjelaskan, Kami akan melaporkan kepada Polres Metro Bekasi atas kejadian tersebut yang Dialami pada klain kami.
“Ya betul kami sudah melakukan pelaporan terhadap korban Nurwiyono alias Deva Limbad klain kami ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor. LP/B/2334/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. pada tanggal 12 Juli 2024”, Ucap Adnan Selaku Kuasa Hukum Korban saat di mintai keterangannya Selasa (30/07/2024).
Adnan pun menambahkan, Hari ini tepat nya pada hari Selasa 30 Juli 2024 kami mendatangi kembali kantor Polres Metro Bekasi untuk meminta kelanjutan perkara tersebut.
“Tepat nya hari ini Selasa 30 Juli 2024 kami kembali mendatangi kantor Polres Metro Bekasi menindak lanjuti perkara tersebut, setelah itu keluar lah surat dari Polres Metro Bekasi SP2HP, yang mana surat itu akan melakukan pemanggilan saksi-saksi” kata Adnan.
“Atas dugaan tindak pidana Perampasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Colector sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perampasan Pasal 368 KHUP dengan ancaman Maksimal 12 tahun penjara., agar para Debt Colector dikasih efek jera ” Tandasnya.
(Tim)