Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Parkir Liar Jadi Bisnis Pribadi di Lahan Pemda Jaktim! Kinerja Kasudin Perhubungan Dipertanyakan, Terima Upeti?

×

Parkir Liar Jadi Bisnis Pribadi di Lahan Pemda Jaktim! Kinerja Kasudin Perhubungan Dipertanyakan, Terima Upeti?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Warga Jakarta Timur semakin geram dengan maraknya parkir liar yang tak kunjung tertib. Tak hanya di jalan lingkungan dan jalur hijau, lahan milik Pemerintah Daerah, tempat parkir khusus (PASUS), maupun parkir umum (PASUM) pun kini dijadikan lahan bisnis perorangan dan kelompok tanpa izin resmi. Padahal sudah ada payung hukum yang jelas, namun seolah tidak punya gigi di lapangan.

Kasus terjadi di Jalan Delima 2, Malaka Sari, Duren Sawit. Warga sudah melapor via JAKI (No. JK2608190039), tapi jawaban Sudin Perhubungan Jakarta Timur dinilai mengelabui – foto yang dikirim justru saat lokasi kosong, pelanggar tidak disentuh sama sekali.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Fenomena ini memunculkan dugaan serius dari masyarakat: Apakah Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur menerima upeti sehingga parkir liar dibiarkan merajalela? Warga menilai kinerja Kasudin “mandul”, aturan cuma jadi isapan jempol, dan pembinaan ke bawah tidak sesuai SOP.

Berikut aturan yang seharusnya ditegakkan:

– UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 3 & Pasal 274 ayat 3 — Parkir sembarangan di jalan umum dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

– UU No. 38 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 & Pasal 63 ayat 1 — Jalan bebas dari halangan.

– PP No. 34 Tahun 2006 Pasal 38 — Penggunaan jalan harus sesuai fungsinya.

– Perda No. 5 Tahun 2012 — Pengelolaan parkir diatur ketat.

Saat dihubungi via ponsel, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur tidak merespons panggilan maupun pesan. Warga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara jujur dan konsisten, bukan sekadar foto-foto saat lokasi kosong demi melaporkan “sudah ditindaklanjuti”. Jika benar ada oknum yang menerima upeti, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ranto Manullang