Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Penebangan Pohon Dipertanyakan, Pemerintah Pastikan Ganti 69 Batang Baru sesuai Aturan 1:3

×

Penebangan Pohon Dipertanyakan, Pemerintah Pastikan Ganti 69 Batang Baru sesuai Aturan 1:3

Sebarkan artikel ini

Nomor Laporan JAKI: JK2607210451

JAKARTA | TambunPos.com – Rencana penebangan sekitar sepuluh batang pohon di kawasan Jalan Bulevar Timur Perumahan Taman Pondok Indah, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sempat memicu tanda tanya warga. Penebangan ini diklaim diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan turap saluran air.

Melalui laporan yang disampaikan wartawan TambunPos.com lewat layanan Jakarta Kini (JAKI), sebelumnya dipertanyakan apakah langkah tersebut sudah berkoordinasi dengan instansi terkait serta bagaimana kewajiban penggantian pohon yang ditebang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bersama Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur serta Sudin Sumber Daya Air telah turun mengecek lokasi. Pihak berwenang memastikan izin penebangan sudah diurus dan disepakati bersama.

Sebagai ganti sepuluh pohon yang ditebang, pihak pelaksana wajib menanam kembali sebanyak 69 batang pohon baru. Ketentuan ini mengacu pada aturan perbandingan penggantian 1 berbanding 3 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 34.

Aturan ini juga didukung payung hukum yang lebih luas, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penghijauan dan Pelestarian Pohon.

Pihak berwenang menjamin seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan menegaskan penanaman pengganti akan segera dilaksanakan agar keseimbangan lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau di kawasan tersebut tetap terjaga. Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar terealisasi.

(Ranto Manullang/TP)