Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahPendidikan

Pengelolaan Dana BOS Rp2,6 Miliar SMKN 1 Sei Rampah Jadi Perhatian Publik

×

Pengelolaan Dana BOS Rp2,6 Miliar SMKN 1 Sei Rampah Jadi Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini

Foto : SMK Negeri 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang

SUMATERA UTARA – TAMBUNPOS.COM | Pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Nasional di SMK Negeri 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi perhatian publik. Selama dua tahun (2024-2025), sekolah tersebut menerima alokasi dana BOS sebesar sekitar Rp2,6 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan data resmi pemerintah, tahun 2024 SMKN 1 Sei Rampah mendapatkan anggaran dana BOS sebesar Rp1.324.800.000, sedangkan pada tahun 2025 sebesar Rp1.315.200.000.

Meski pemerintah mengucurkan dana BOS nasional hingga Rp56,4 triliun setiap tahun untuk lebih dari 200 ribu sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, faktanya tingkat transparansi administrasi publik terkait penggunaan dana ini sangat minim. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya papan informasi dana BOS yang dipasang di sekolah, termasuk di SMKN 1 Sei Rampah.

Dalam anggaran dana BOS tahun 2024, dialokasikan dana sebesar Rp426.261.050 untuk belanja sarana dan prasarana, serta Rp367.843.880 untuk tahun yang sama bidang tersebut di tahun 2025. Namun, diduga tidak ada peningkatan yang terlihat pada sarana dan prasarana di sekolah tersebut.

Upaya konfirmasi terhadap kondisi ini dilakukan awak media pada Selasa (3/2/2026), namun Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sei Rampah belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan informasi terkait realisasi penggunaan anggaran, khususnya pada pos belanja operasional sekolah.

Pengamat Kebijakan Pendidikan juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis terhadap skema anggaran yang besar ini. Selain pengawasan internal sekolah dan Dinas Pendidikan, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai krusial untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis. Tidak hanya pengawasan internal, pengawasan eksternal juga harus turut memantau agar dana BOS tidak menyimpang dari koridor yang ditetapkan.

(MAt/TP)