DaerahKamtibmasPertanianSumut

Polhut Perintahkan MMP Tangkap Pemanen Sawit PTPN IV Bah Birung Ulu Diluar HGU

800
×

Polhut Perintahkan MMP Tangkap Pemanen Sawit PTPN IV Bah Birung Ulu Diluar HGU

Sebarkan artikel ini

Simalungun I TambunPos.com

Polisi kehutanan (Polhut) KPH II
Pematang Siantar telah memerintahkan MMP (Masyarakat Mitra Polhut) supaya menangkap para pelaku yang masih melakukan aktivitas diluar HGU (Hak Guna Usaha) PTPN IV Bah Birung Ulu Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Polisi kehutanan Mahendra hans bersama rekannya Roy M Tampubolon mengatakan beberapa waktu lalu ada kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN IV, tolonglah itu dilaksanakan. jangan ada pemanen kelapa sawit lagi di kawasan hutan negara ini. Kita pun nggak mau konflik apalagi fisik, kata polhut dihadapan masyarakat dan para sekurity PTPN IV Bah Birung Ulu, Selasa 10/01/2023 .

Kemudian, dengan tegas polisi kehutanan memerintahkan kepada ketua MMP supaya menangkap bagi siapa yang melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di luar HGU PTPN IV Bah Birung Ulu. “Bapak tangkap aja ya” kata Roy kepada ketua MMP.

Dengan perjuangan untuk melindungi kawasan hutan negara, ternyata ketua MMP tersebut sudah beberapa kali berdebat dengan pihak PTPN IV Bah Birung Ulu karena kawasan hutan negara ditanami komoditi kelapa sawit. Namun sayang, pertemuan kali ini, pimpinan PTPN IV tidak hadir berhadapan dengan masyarakat.

“empat kali ini saya berdebat dengan PT. Kemarin terakhir kesepakatan di KPH jalan simanuk manuk Pematang Siantar pada saat itu ada unsur direksi, GM, ada Maneger. Kesepakatan itulah yang dilanggar oleh PTPN IV ini. Kalau ada tadi Maneger disini. Saya minta kesepakatan” ucap Unduk Nababan ketua MMP.

Karena terus dikuasai PTPN IV hutan negara itu, ketua MMP secara tegas menyampaikan ini tanah negara, apa perlu kamu ratakan kalau masih ada lagi yang beraktivitas melakukan pemanenan di areal kawasan ini.

“Akan kami tangkap, setuju kan bapak-bapak”, teriak ketua MMP

Kemudian para masyarakat dusun v Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun menjawab seruan ketua MMP tersebut bahwasanya mereka sangat setuju jika PTPN IV kembali melakukan aktivitas pemanenan lagi, “setuju” sahut mereka masyarakat.

Sementara sekuriti keamanan PTPN IV Bah Birung Ulu yang ikut serta menyaksikan penyampaian masyarakat dan polisi kehutana. Pihak keamanan PTPN IV Bah Birung Ulu mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan itu ke pimpinan mereka.

“Bapak bapak kehutanan kami sampaikan dulu ke pimpinan kami, ya seperti itulah” kata Abdul Gani.

Amatan Tambun pos.com dilokasi, dituliskan di plang Kawasan hutan negara. Setiap orang dilarang: menebang, merambah, menduduki, menguasai kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang pelanggan terhadap larangan ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp, 10. 000.0000.0000 sepuluh milliar. Berdasarkan UU republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. KPH 2 wilayah pematang Siantar, (Tohap/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~