Nasional

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi, 1 Kardus Diamankan

544
×

Sat Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi, 1 Kardus Diamankan

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG | TambunPos.com

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 8 (Delapan) bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang sudah dibungkus rapi dengan lakban, Selasa (19/07/22) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut di Jalan lintas sumatera utara Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

“MR kita tangkap didalam bus Putra Pelangi” Kata Kompol Zulkarnain.

Lanjut Kompol Zulkarnain Menjelaskan, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas Jalan lintas Sumatra, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, Didalam bagasi bus ditemukan 1 (satu) kotak kardus dan 1 (satu) buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat.

Foto : MR saat diamankan beserta ganja kering di Mapolresta Deliserdang

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (19/7) Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya.

(ET/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~