DaerahHukumIbadahSumut

70 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu Walikota Binjai : Nikah Tercatat Upaya Lindungi Hak Warga Negara.

147
×

70 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu Walikota Binjai : Nikah Tercatat Upaya Lindungi Hak Warga Negara.

Sebarkan artikel ini

Binjai I TambunPos.com

Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, hadir dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Umar Baki, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (28/12/2022) pagi.

Acara yang terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kota Binjai dengan Pengadilan Agama Kota Binjai dan Kantor Kementerian Agama Kota Binjai ini diikuti sebanyak 70 pasangan dari lima kecamatan se-Kota Binjai

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini didasarkan pada Keputusan Walikota Binjai Nomor: 188.45-937/K/Tahun 2022, tanggal 6 Desember 2022.

Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, mengatakan, “Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam upaya membenahi sistem administrasi kependudukan di Kota Binjai

Dalam hal ini, katanya lebih lanjut, “Pasangan yang ikut serta dalam Isbat Nikah Terpadu merupakan suami-istri yang status perkawinannya sah secara Islam, namun tidak sah secara hukum negara” ujarnya.

“Walaupun hari ini ada 70 pasangan yang mengikuti isbat nikah, namun saya yakin dan percaya masih ada lagi di Kota Binjai suami-istri yang belum melakukan isbat nikah,” terang Amir.

Diakuinya, status pernikahan yang tercatat oleh negara menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pasangan suami-istri. Selain memudahkan urusan administrasi kependudukan, upaya ini juga cara pemerintah melindungi hak warga negara, terutama terkait hak waris suami, istri dan anak.

Atas dasar itu, Amir menghimbau, “Warga Kota Binjai agar tidak hanya menikah secara Islam tetapi juga untuk menikah resmi secara hukum negara dengan mencatatkan status perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (KUA)”lebih ungkapnya

“Pemerintah Kota Binjai sendiri telah mengalokasikan anggaran pelaksanaan isbat nikah terpadu untuk tahun depan dan InsyAllah akan kita laksanakan di penghujung tahun 2023. Sehingga di Kota Binjai tidak ada lagi suami-istri tak punya surat nikah,” terang Walikota.

Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama Kota Binjai, Drs H Safaruddin MA dalam sambutanya, “Mengajak masyarakat Kota Binjai untuk melakukan pernikahan yang tercatat oleh negara, mengingat urusan pernikahan saat ini relatif lebih mudah” ujarnya.
“Kita bangga kepada Bapak Walikota Binjai yang begitu peduli memikirkan kebutuhan warga Kota Binjai. Kita juga berharap, kegiatan ini kian menyadarkan pasangan suami-istri di Kota Binjai untuk mencatatkan status pernikahannya kepada negara,” ujar Safaruddin.

Turut hadir di acara ini, Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai, H Ridwan Harahap SH MH, Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, serta unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para kepala KUA, jajaran Camat, dan Lurah se-Kota Binjai.

(SDT/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~