Labusel | TambunPos.com
Keresahan warga Desa Tanjung Mulia terkait adanya dugaan bahwa PT. UMBUL MAS WISESA, Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Telah melakukan tindakan pencemaran lingkungan hidup. Rabu,(10/8/2022)
Pasalnya warga Desa Tanjung Mulia merasakan adanya kejanggalan terhadap air limbah yang di hasilkan pabrik kelapa sawit PT. UMBUL MAS WISESA.
Diduga pabrik tersebut sudah melakukan praktik pencemaran lingkungan hidup yang telah di buktikan dengan uji sampel di UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Sumatera Utara, Jl.H.M Said No.25 Kampung Durian, Kota Medan.
Warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sekitarnya, yang dimana hak ini tertuang dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 H.
Hal tersebut tentu saja berlawanan dengan ketentuan Pasal 69, UU NO. 32 Tahun 2009 “Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup” dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).
Dengan demikian tindakan yang dilakukan PT. UMBUL MAS WISESA adalah melawan hukum yang dapat di tindak lanjuti secara hukum perdata maupun pidana.
Saat di konfirmasi kepada saudara ARH selaku pemegang kuasa yang telah di kuasakan oleh masyarakat, mengatakan “kita sudah berikan Teguran Hukum (Somatie) kepada Direksi PT. UMBUL MAS WISESA dengan iktikad baik guna dapat menyelesaikan persoalan dengan musyawarah mufakat dan membuka pintu dialog atau ruang komunikasi.” Ujarnya
Dalam kesempatan itu ARH melanjutkan “itikad baik ini kita berikan waktu selama 7×24 jam, sejak disampaikan somatie ini. bila tidak di indahkan atau di abaikan maka, kita selaku pemegang kuasa akan menindak lanjuti dengan cara menempuh langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Tutupnya
Hingga saat ini, setelah berita Somatie ini di berikan, belum ada tanda-tanda adanya iktikad baik yang dilakukan pihak PT. UMBUL MAS WISESA untuk berdialog kepada pihak pemegang kuasa.
(BRZ/RYAN/TP)