Serdang Bedagai I TambunPos.com
Beberapa orang dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan tuan Kadi yang berada di kabupaten Serdang Bedagai, merasa mengeluh dan keberatan atas kutipan (pungli) yang selama ini terjadi di Kemenag Sergai, pasalnya setiap adanya pernikahan yang dilakukan oleh salah satu warga Sergai, setiap tuan Kadi ataupun Kepala KUA, yang menikahkan warga tersebut, harus menyetorkan uang sebesar Rp 35.000,- kepada salah satu pegawai Kemenag di bagian bendahara Bimas Islam yang berinisial CS, Selasa (10/01/2023).
Beberapa kepala KUA dan tuan Kadi yang tidak ingin disebutkan namanya di media ini memaparkan kepada awak media atas adanya pungli di Kemenag Sergai, mereka menjelaskan biaya nikah dirumah ( diluar balai nikah ) sebesar Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ), dan uang tersebut di setorkan ke rekening kementrian agama Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), dari Rp.600.0000,-uang dikembalikan ke kepala KUA/Penghulu sebesar Rp 260.000, ( Dua ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ), ini uang honor Kepala KUA diantaranya Jasa Profesi sebesar Rp.160.000,- ( Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Transportasi sebesar Rp. 100.000,-( Seratus Ribu Rupiah). Jelasnya.
Lanjutnya. dari Rp.260.000 ( Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) uang yang masuk ke kepala KUA/Penghulu harus di setorkan kembali Ke STAFF Binmas Islam berinisial CS sebesar Rp. 35.000,- apabila uang tersebut tidak kita setorkan maka kita akan dipindahkan atau di nonjobkan, jadi kalau petugas penghulu dalam satu kecamatan ada melaksanakan pencatatan pernikahan dalam satu bulan sekiranya ada 30 pernikahan maka kami harus menyetor 30 x 35.000 = Rp. 1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)/ bulannya, paparnya.
“Kami meminta agar pihak Tipikor polres Serdang Bedagai memeriksa terkait adanya kutipan pungli tersebut dan kami beberapa Kepala KUA dan Penghulu Siap menjadi Saksi apabila keterangan kami di butuhkan oleh pihak penyidik terkait pungli di Kemenag Sergai, dan saat ini kutipan itu tetap dilakukan sudah dari dulu dan tetap dilakukan hingga sekarang,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Zulkifli Sitorus, angkat bicara terkait dengan dugaan pungutan liar Biaya Pernikahan di lingkungan kerjanya,
Zulkifli mengklaim atas adanya pungutan liar /Pungli atas Biaya Pernikahan sebesar Rp 35.000, – dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) / Kadi dari dispensasi yang diberikan sebesar Rp 260.000, – merupakan rumor yang tidak benar dan tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai informasi yang beredar.
” Dirinya menjelaskan, terkait uang dari Kepala KUA / Tuan Kadi sama sekali tidak benar, karena langsung dikirim ke rekening penerima “, pungkasnya kepada awak Media saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, (10/01/2023).
Atas tudingan pungli tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada mengeluarkan surat edaran
No : 1986/KK.02.22/HM.011/07/2020,
Perihal : Himbauan Tentang Gratifikasi.
Dikesempatan sebelumnya, awak Media melakukan konfirmasi kepada Binmas Ucu Makmur pada Senin (09/01/2023) di ruang kerja nya mengatakan,
” jika angka pernikahan di Kabupaten Serdang Bedagai selama Tahun 2022 sejumlah 5077 dan angka tersebut dibagi 2 kriteria seperti Balai dan Non Balai , dan soal uang Rp 35.000, – yang di serahkan kepada Chairunissa Syam selaku Bendahara Binmas tidak benar,”ungkap nya.
(ris/TP)