Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
HukumKriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Diamankan

323
×

Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | TambunPos.com

Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, wanita warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan Polresta Deli Serdang dibantu warga, Selasa (12/12/2022).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, “Pelaku berinisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut,” jelasnya.

Bermula, pada hari jumat 02 Desember 2022 malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000. Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh Pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” himbaunya.

Kemudian, atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(Nuar/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~