Sumut

Diduga Ada Korupsi Terkait Proyek Pengadaan Lampu Taman Median Jalan Imam Bonjol Kisaran

91
×

Diduga Ada Korupsi Terkait Proyek Pengadaan Lampu Taman Median Jalan Imam Bonjol Kisaran

Sebarkan artikel ini

Asahan-Tambunpos.com

Ditemukan lagi paket pengelolaan ruang terbuka hijau untuk Pengadaan Lampu Taman Median Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran dengan kode paket 64724407/kode RUP 44540123 sumber dana APBD P pada tanggal pembuatan 27 November 2023 tender sudah selesai di kerjakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

Diduga proyek dengan menelan anggaran Rp. 178.000.000.00,- sumber dana dari APBD P dalam pengelolaan pengadaan lampu taman median jalan imam bonjol dikorupsi oleh Rahmad Hidayat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

Dikonfirmasi. Senin, (12/02/2024), langsung kekantor Dinas Lingkungan Hidup dari selaku Kepala Dinas, Sekretaris dan Bendahara tidak ada ditempat kemudian diarahkan oleh pegawai ke Bidang I Bagian Lingkungan dan staf/pegawai mengatakan beliau keluar makan, setelah itu awak media dan rekan menunggu dari pukul 14:02 wib hingga 14:45 Wib hampir 1 jam tidak juga datang akhirnya kebijakan pegawai meminta nomor hp wartawan dengan mengatakan akan ditelepon nanti dengan Bidang I Lingkungan Hidup bernama Zulfikar namun sampai saat ini belum juga ada menelepon apalagi memberi pesan WhatsApp kepada awak media.

Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan (Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan) menyampaikan, Saya harap kepada Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kisaran dan Kapolres Asahan untuk segera memeriksa Rahmat Hidayat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek pengadaan lampu taman median jalan imam bonjol kisaran dengan menelan anggaran Rp. 178.000.000.00,- sumber dana APBD P tahun 2023.

” Pecat, bila perlu ditangkap kadis tersebut. Karena diduga beliau merasa itu uang nenek moyangnya padahal uang negara yang digunakan untuk membangun”, ucapnya.

Lanjutnya, kepada instansi terkait yang sudah dilayangkan surat laporan indikasi korupsi terkait proyek pengadaan lampu taman median jalan cokroaminoto kisaran dengan nilai Rp. 199.000.000.00,- di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan oleh Pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten mohon untuk segera di beri tanggapan dan temuan kedua pada proyek terkait pengadaan lampu taman median jalan imam bonjol kisaran dengan nilai Rp.178.000.000.00,- yang kedua proyek tersebut bersumber dari APBD P tahun 2023″, cetusnya.

Pantauan awak media dan rekan di Kantor Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan diduga melanggar 3T intruksi Bupati Asahan dan Intruksi Presiden terkait jam kerja, diduga bobroknya sistem pelayanan publik dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan uang negara, tampak di lokasi kantor ada 7 pegawai yang baru datang kekantor setelah jam istirahat makan yang tiba pada pukul 14:30 Wib lebih kemudian di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan diduga terlihat seperti tidak menjaga kebersihan karena didapati sampah di aliran paret percuma dibuat tempat atau tong sampah namun diduga disengaja di buang di paret/got dan tumpukan sampah daun hingga berwarna cokelat tepat depan halaman kantor dilokasi paret diduga sudah bulanan dibiarkan judulnya saja Kantor Dinas Lingkungan Hidup padahal mati hati dan mati jiwa terkait kebersihan sungguh sangat memalukan.
(Tim/Rekan)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~