RIAU | TambunPos.com
Berhembusnya isu wacana musyawarah daerah luar biasa (musdalub) Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi riau, Sangat disayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat termasuk Ketua pengurus mesjid raya An- Nur, Senin (25/7/22).
Dr H Zulhendri Rais, Lc selaku Ketua pengurus mesjid raya An – Nur provinsi riau saat di konfirmasi mengatakan Isu musyawarah daerah luar biasa berhembus di aula mesjid raya An- Nur sangat disayangkan.
Setelah sebelumnya Ormas islam penyelamat MUI provinsi riau menyampaikan beberapa sikap yang telah beredar luas terkait pengunaan Aula mesjid raya An – Nur hingga saat ini belum ada surat masuk kepada pengurus mesjid. Karena jika ada surat, kita terlebih dahulu akan serahkan kepada ketua umum pengurus mesjid raya An – Nur yaitu Sekda provinsi riau.
“Sebaiknya segala hal yang menyangkut permasalahan di internal, adakan musyawarah terlebih dahulu, jangan melibatkan pemerintah. Apalagi ini menyangkut ulama, Jangan menggunakan fasilitas mesjid pemerintah untuk konflik atau pertikaian antar ulama” ujar Dr H Zulhendri Rais, Lc.
Sebelumnya dikutip dari beberapa berita di media, Ormas islam penyelamat MUI riau menyimpulkan bahwa wacana musda MUI riau tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan pedoman AD/RT majelis ulama indonesia. Sehingga ada dugaan wacana musda MUI riau merupakan konspirasi jahat yang ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak persatuan dan kerukunan ulama dan umat.
Ormas islam penyelamat MUI riau memaparkan, Wacana Musda MUI riau ini berawal dari tidak diterbitkan SK kepengurusan MUI Kota Pekanbaru masa Khidmat 2022 – 2027.
Saat dikonfirmasi Ketum MUI Riau, Prof. Ilyas Husti menjelaskan SK MUI kota Pekanbaru hasil Musda pada tanggal 18 Januari 2021 itu diterbitkan, karena Musda MUI kota Pekanbaru tersebut tidak sesuai Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia.
“Ada 3 poin pelanggaran Musda MUI kota Pekanbaru, pertama kepengurusan MUI kota Pekanbaru masa khidmat 2017-2022 sampai pada tanggal 19 Oktober 2022, kedua pelaksanaan Musda MUI kota Pekanbaru tidak melibatkan Sekum MUI kota Pekanbaru dan sudah diingatkan MUI Riau sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta pedoman organisasi MUI, Ketiga surat dari MUI Riau belum dijawab oleh MUI pusat tentang pandangan penerbitan SK MUI kota Pekanbaru. “terang Prof. Ilyas Husti.
Terpisah, Sekretaris Umum (Sekum) MUI kota Pekanbaru periode 2017-2022, DR. KH Hasyim, MPd, mengatakan bahwa Musda kota Pekanbaru memang tidak pada waktunya dan dirinya tidak dilibatkan dalam Musda tersebut karena memang tidak sesuai aturan.
“Saya sendiri belum habis masa jabatan sebagai Sekum MUI kota Pekanbaru sampai hari ini, tetapi Musda kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tanpa melibatkan saya sebagai Sekum. Sebenarnya kekisruhan itu terjadi di MUI kota Pekanbaru,” imbuh Buya Hasyim.
(RMN/TP)