Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
Kriminal

Kapolres Madina Gelar Press Release Ungkap Kasus Pelaku Penembakan AW

325
×

Kapolres Madina Gelar Press Release Ungkap Kasus Pelaku Penembakan AW

Sebarkan artikel ini

PALAS | TambunPos.com

Polres Mandailing Natal menggelar Press Release pada hari Minggu 10 Juli 2022 di Halaman Satreskrim Polres Madina tentang Penangkap Terhadap tersangka RS Als ATEN dipersangkakan Tindak Pidana ” Penganiayaan Berat, terhadap korban AW Als YUDI (32), Warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kec. Muara sipongi Kab. Madina, yang terkena tembakan senapan angin.

Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya.

Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Madina memaparkan, Kejadian bermula dari Pelaku Aten merasa sakit hati Kepada Korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang kepada Korban Sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada Korban. Setelah melakukan penembakan Tersangka RAHMAN SALEH Alias ATEN melarikan diri kearah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas.

Selanjutnya, Kapolres Madina Meminta Satreskrim Polres Madina dan mengatakan Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK. Sa’at Menanyakan Langsung Kepada pelaku Motif dari penembakan, Aten Mengatakan Sakit Hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki Pelaku “ANJING KAU,, ANJING AYAH mu…!!”

” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun” pungkas Kapolres Madina.

(Ryan/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~