DaerahKriminal

Kelurga Korban Asusila Minta Pelaku Dihukum Seberat Beratnya

212
×

Kelurga Korban Asusila Minta Pelaku Dihukum Seberat Beratnya

Sebarkan artikel ini

MEDAN | TambunPos.com

Dengan adanya dugaan kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur, kedua orang tua korban sebut saja Bunga (4) warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan meminta kepada pihak Polrestabes Medan untuk betul-betul serius menangani kasus yang menimpa anaknya.

M. Hamdan (35) ayah korban, Vinky (31) Ibu korban saat ditemui awak media dikediamannya Gg Teratai XI Jl Mesjid, Desa Bandar Khalipah mengatakan, Semoga kasus yang menimpa kepada anak saya yang sudah ditangani oleh Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan agar pelaku dihukum seberat beratnya.

“Kami orang tua korban asusila sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan, terkait pelaku berinisial AA. Ziliwu (26) yang diserahkan warga pada 20 Agustus 2022) sampai saat ini pelaku masih dalam tahanan Polrestabes Medan, ujar Hamdan (Ayah korban), pada Kamis malam (25/08/22) sekira pukul 20: 00 Wib.

Kronologis kejadian menurut keterangan, berawal dari kecurigaan orang tua (ibu) melihat anak (korban) dari dua bersaudara ini sipatnya ada perbedaan dari hari- hari biasanya, merasa sakit saat buang air kecil, seketika itu pasangan suami istri yang telah dikaruniai dua orang anak wanita ini sepakat untuk menanyakan kepada Bunga (korban) apa yang terjadi dengan nya.

Orang tua korban sangat terkejut, setelah mendengar cerita kepolosan dari sang anak, bahwa diduga pelaku sudah berbuat tidak terpuji, Om itu Mak membuka celana ku lalu Om itu memasukan tangannya dan (… Red) sengaja tidak disebutkan, meniru kata Bunga, setelah mendapatkan keterangan dari sang anak, orang tua menanyakan kepada sang kakak, Sakhia (9) dan satu teman sepermainan bunga Hidratul (10), ternyata keterangan nya juga sang kakak melihat langsung kelakuan bejat sang pelaku yang diketahui bekerja sebagai koperasi keliling tersebut.

Modus pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi akan di kasih Hp kepada si anak tersebut dan 2 Kakak ya, atas keterangan sang anak kedua orang tua menceritakan kepada sang Kadus Joko (45,) selanjutnya pihak Kadus dan beberapa warga mengatur strategi untuk menangkap di duga pelaku asusila, setelah melakukan siasat, esok harinya Sabtu Tanggal (20 Agustus 2022) sekira pukul 14: 20 Wib pelaku tertangkap warga dan langsung di serahkan ke Polrestabes Medan dan di dampingi oleh Kadus dan warga setempat.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting Juga mantan Kapolsek Batang kuis saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAPP pribadinya terkait kasus dugaan asusila tidak menjawab.

Selanjut nya pada hari yang sama Jum’at (26/08) sekira pukul 14. 00 wib awak media menghubungi Juru Periksa Perkara (Juper) yang dipanggil Eka megatakan, terkait kasus tersebut masih terus lanjut ditangani.

“Iya benar pak bahwa diduga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan masih kami amankan, selanjutnya saya akan koordinasi denga pimpinan saya untuk memberikan keterangan lanjut kepada pihak bapak ya, terimakasih, jawab Eka via whatsApp.

(TN/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~