Daerah

Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Sosialisasikan Aplikasi Siakba

173
×

Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Sosialisasikan Aplikasi Siakba

Sebarkan artikel ini

Binjai | TambunPos.com

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Binjai, Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA ), dalam sebuah forum diskusi yang berlangsung di Kafe Cacuta, Jalan Pertamina, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sabtu (05/11/2022) siang.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, serta dihadiri tiga komisioner KPU Kota Binjai, Robby Effendi Hutagalung, Arifin Saleh, dan Abdullah Arkam, Sekretaris KPU Kota Binjai, Syaiful Azhar, serta lebih dari 15 peserta terdiri dari para pengguna media sosial (Medsos) populer.

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, mengatakan, Aplikasi SIAKBA adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, serta badan adhoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, PPLN, dan KPPS.

Dalam hal ini, katanya, sesuai Peraturan KPU Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, aplikasi SIAKBA secara resmi siap diperkenalkan dan digunakan untuk proses pendaftaran calon anggota badan adhoc penyelenggara pemilu, mulai 15 hingga 16 November 2022 mendatang.

“Sosialisasi sebenarnya adalah upaya KPU menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan aplikasi SIAKBA melalui para pengguna media sosial. Artinya, walaupun pesertanya sedikit tapi kita harapkan informasinya dapat menyebar lebih cepat. Sosialisasi ini juga dilakukan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ungkap Zulfan.

Pada era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat seperti saat ini, diakuinya, KPU dituntut mampu memanfaatkan penggunaan sistem internetisasi secara maksimal. Sehingga berbagai aplikasi sengaja diciptakan agar semakin memudahkan KPU memaksimalkan kinerjanya.

“Harapan kami dari kegiatan sosialisasi ini, berbagai informasi terkait tahapan Pemilu 2024 dapat disebarluaskan kepada masyarakat, terutama melalui media sosial. KPU Kota Binjai sendiri berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses dan ruang interaksi bagi masyarakat,” ujar Zulfan.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasinya Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Robby Effendi Hutagalung, yang juga narasumber pada kegiatan ini mengatakan, aplikasi SIAKBA adalah sistem digital yang dibuat untuk memudahkan rekrutmen anggota badan adhoc penyelenggara pemilu dan juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kecurangan.

“Untuk dapat mengikuti setiap tahapan, maka calon pendaftar harus terlebih dahulu mengakses laman situs siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Setelah itu barulah calon pendaftar mengisi dan mengunggah seluruh persyaratan yang diminta,” ungkapnya.

Secara khusus Robby berharap, seluruh pesertabkegiatab ini dapat membantu tugas KPU dalan mensosialisasikan penggunaan aplikasI SIAKBA kepada masyarakat melalui media sosial, serta berupaya menambah jumlah teman dan pengikut minimal 50 orang perhari, sehingga penyebarluasan informasi dapat berjalan lebih maksimal.

“Namun perlu diingat, aplikasi SIAKBA ini hanya sekadar alat bantu. Sebab jika ada hal yang membuat masyarakat bingung, calon pendaftar dapat juga datang dan bertanya langsung dengan petugas terkait ke kantor KPU. Kami juga membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen,” ujar Robby.

Berkaitan dengan syarat pendaftaran anggota badan adhoc, diakuinya, berbagai ketentuannya masih sama dengan persyaratan rekrutmen anggota badan adhoc pada pemilu sebelumnya.

Meskipun demikian ada beberapa ketentuan yang masih dalam kajian KPU pusat, di antaranya batas periodeisasi, batas umur, dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024.

“Secara umum, syarat pendaftaran masih sama dengan pemilu sebelumnya. Di antaranya, pendaftar berumur minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, tidak memiliki status perkawinan dengan penyelenggara pemilu, dan lain sebagainya. Bedanya, pendaftaran calon anggota badan adhoc dilakukan secara digital dan syarat administrasinya pun lebih kompleks,” jelas Robby.

(SDT/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~