DELI SERDANG | TAMBUNPOS.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri 1 A Lubuk Pakam Deli Serdang dalam persidangan kedua memeriksa sejumlah saksi kasus penganiyaan Nopa Handryani yang terjadi di Dusun IV Sinar Kemenangan Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Selasa (27/12/2022) sekira Pukul 14.00wib.
Dimana pada sidang sebelumnya yaitu sidang pertama yang dilaksanakan pada minggu lalu Selasa 20 Desember 2022 dalam pembacaan dakwaan kini memasuki sidang kedua, Dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi diruang sidang 3 Pengadilan Negeri 1-A Lubuk Pakam.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri 1-A Lubuk Pakam, majelis hakim yang terdiri dari 3 orang mempertanyakan sebab musabab sehingga terjadi peristiwa penganiayaan yang dialami korban Nova Handryani warga Dusun II Perumahan granit Indah Residence STM Hilir Deli Serdang.
Pada sidang kedua ini, majelis hakim memintai keterangan Ketiga saksi yang salah satu nya merupakan korban.
Dalam kesaksiannya, Nopa Handryani menceritakan peristiwa tersebut bermula pada 13/3/2022 silam. Kala itu, dirinya melaksanakan kontrak pekerjaan proyek perataan tanah berlokasi di Dusun IV Sinar Kemenangan Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Namun tidak diketahui alasannya, sejumlah orang orang datang dan menghentikan bahkan menyandra alat berat (Ekskavator dan Dozer) milik nya.
Nova yang turun kelokasi untuk mencari tau kenapa masyarakat menyandra alat nya tiba-tiba mendapatkan penganiayaan dan makian dari pelaku yang saat itu datang dengan jumlah puluhan orang.
Dari kejadian tersebut, Nova Handryani mengalami luka cakar di bagian wajah dan mengalami trauma.
Selanjutnya Nova melakukan visum dan membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang,” terang Nova.
Usai sidang Kuasa hukum korban, Melky Vendri Karu, SH dalam keterangan pers nya mengatakan proses pembuktian sudah lengkap bahkan tadi terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu harapan kami sebagai Kuasa hukum agar majelis hakim jangan segan-segan untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal agar ada efek jera.
Karena pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Nova tidak sendiri, mereka lakukan penganiayaan itu secara bersama-sama bahkan saat ini seorang pelaku yang sudah melarikan diri dari proses pemeriksaan dan proses penyelidikan di Polresta Deli Serdang.
Akibat perbuatan pelaku, hal ini menimbulkan suasana yang tidak kondusif di daerah atau dikampung tersebut.
Dengan adanya proses persidangan yang adil dan terdakwa ini dihukum, maka ini akan mendatangkan keadilan termasuk suasana dikampung itu kembali menjadi kondusif dan aman. Tutup melky.
(ris/TP)