Labuhan Deli I TambunPos.com
Rutan Kelas I Labuhan Deli gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Warga Binaan yang akan diusulkan menjadi tamping dan pembinaan integrasi maupun asimilasi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula moralitas lantai II Rutan Labuhan Deli, Jumat (07/10/2022).
Untuk memenuhi hak warga binaan maka digelar sidang TPP di Rutan Labuhan Deli. Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana dan anak pemasyarakatan berdasarkan data narapidana dan anak didik yang telah memenuhi persyaratan.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Tahanan, Jonathan Biloro mengatakan bahwa Didalam sidang TPP tersebut Narapidana dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap, prilaku, dan tata hidup mereka selama proses pengajuan PB,CB dan CMB. Selain mendukung program unggulan, kegiatan ini juga untuk memberikan pembinaan kepada WBP agar mereka memiliki skill agar nanti bisa diterapkan dalam kehidupannya sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Kegiatan sidang ini dihadiri oleh Ketua Sidang TPP Benny Tarigan, Kasubsi Perawatan Tahanan, Jonathan Biloro, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jamerlan Saragih, dan dihadiri oleh Wali Pemasyarakatan lainnya.
(ris/TP)