DaerahSumut

Polda Sumut Olah TKP Perkuliahan Jarak Jauh Prodi S2/MM Univ. HKBP Nommensen di STT Sunderman

323
×

Polda Sumut Olah TKP Perkuliahan Jarak Jauh Prodi S2/MM Univ. HKBP Nommensen di STT Sunderman

Sebarkan artikel ini

Gunung Sitoli | Tambunpos.com

Laporan GNPK-RI Kota Gunungsitoli terkait penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh program studi S2/Magister Manajemen bertempat di STT BNKP Sunderman Kota Gunungsitoli, kini sedang ditangani oleh Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Jurdil Laoli, S.Pd (Sekretaris GNPK-RI Kota Gunungsitoli) kepada awak media, Selasa (23/08).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan dapat diketahui bahwa perkuliahan jarak jauh S2/MM tersebut berlangsung sejak 2009-2019 dan sekarang telah dihentikan karena telah mucul pelaporan. GNPK-RI melaporkan proses perkuliahan tersebut ke Polda Sumut karena tidak memenuhi syarat pembukaan perkuliahan jarak jauh serta tidak memiliki izin sehingga hal ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

“Hal ini merupakan suatu kejahatan pidana terhadap dunia pendidikan, perkuliahan jarak jauh tanpa izin ini di duga diselenggarakan oleh Universitas HKBP. Nommensen – Medan untuk meraup untung tanpa memperhatikan kualitas pendidikan”, ungkap Jurdil.

Lanjut Jurdil, berdasarkan SP2HP Nomor : K/425-C/VII/2022/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juli 2022 penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Kita berharap kiranya dalam waktu dekat ada titik terang dari kasus ini.

Tindakan para pihak terkait merupakan suatu pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67 ayat 4 “Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.Dan pasal 68 ayat 2 “setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau advokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Dilansir dari pemberitaan mitanews.com ketika hal ini dikonfirmasi kepada mantan Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli periode 2016 -2021 Pdt. Elfina Hulu, melalui via telepon Seluler mengatakan saya tidak bisa menjelaskan hal tersebut dan saya tidak tau menahu soal itu, silakan tanya di bagian Umum STT Sunderman, Katanya

Bagian Umum STT BNKP Sunderman Gunungsitoli yang dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, lebih tepatnya saja sama Pimpinan/Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli karena posisi kami disini hanya bawahan. Kalau terkait Perkuliahan S2 Magister Manajemen Univ. Nommensen Medan di STT Sunderman Gunungsitoli, “BENAR SUDAH DILAKSANAKAN” tetapi soal kerjasama berupa kesepakatan, kami tidak tahu, setahu kami kemungkinan hanya sistem kontrak tempat atau fasilitas lokasi kampus saja, ucap oknum bagian umum tersebut.

(PD/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~