DaerahHukumSumut

Ratusan Warga Desak Poldasu Tangkap Pelaku Galian C Ilegal Di Bhakti Karya

176
×

Ratusan Warga Desak Poldasu Tangkap Pelaku Galian C Ilegal Di Bhakti Karya

Sebarkan artikel ini

BINJAI I TAMBUNPOS.COM

Ratusan warga yang tergabung dari Kampung Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namo Tebis, desak Kapolda Sumut untuk menangkap pelaku pemilik Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.

Warga menuntut agar pihak kepolisian segera menindak aktivitas tambang galian C ilegal di lahan Eks HGU PTPN yang dinilai merusak lingkungan.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo SH mewakili warga menyampaikan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak untuk menindak tegas para mafia Galian C Ilegal yang telah menggangu warga setempat.

Willy Agus menjelaskan, bahwa akibat aktivitas penggalian/pengorekan tersebut yang sudah berlangsung selama kurang lebih 20 Tahun, sekitar 100 Ha tanaman padi petani mengalami kerusakan dan putusnya akses jalan.

Padahal sebelumnya, pihak PTPN II Telah pernah membuat laporan polisi No. LP : 598/X/SPKT-II/Reskrim pada tanggal 24 Oktober 2014 lalu, akan tetapi hingga saat ini belum ada proses penangkapan Bahakan pelaku bebas berkeliaran.

Selain itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai telah menjelaskan, telah ditemukan kerusakan lingkungan akibat galian C pada bulan Febuari 2015, dimana yang terkenak dampak lingkungan yakni lingkungan Beguldah, Lingkungan Tanjung Manggusta, Lingkungan Namo Tebis Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan seluas 100 Ha, dengan kerugian selama 20 Tahun berkisar Ratusan Miliar Rupiah.

” Kita sudah membuat Laporan pengaduan atau mohon perlindungan hukum ke Bapak Kapolda Sumut dengan nomor : 070/ORG/EXCO-PB/Sumut/XI/2022 pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu, namun sepertinya belum ada tindakan,” Ujar Willy Agus Utomo, Selasa (13/12).

Selanjutnya Willy Agus menambahkan, selain aktivitas Galian C, warga yang tergabung dari lingkungan Beguldah, Tanjung Manggusta dan Namo Tebis Kelurahan Bhakti Karya telah berulangkali melakukan pelarangan agar tidak dilanjutkan aktivitas Galian C tersebut, namun masyarakat malah mendapat intimidasi dan pengancaman serta serangan, bahkan lebih parahnya mengancam anak anak sekolah sehingga anak anak dan seluruh warga mengalami ketakutan dan Trauma.

” Saya yakin dengan kinerja jajaran Polda Sumut untuk secepatnya menangkap para pelaku mafia Galian C Ilegal yang dikelola oleh AC, serta mencopot Kapolres Binjai karena tidak becus dalam mengurusi Galian C tanpa izin, dan tidak dapat memberikan rasa aman kepada warganya,” ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Willy Agus , saat ini laporannya sudah diterima oleh Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) , Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan berjanji menindak lanjuti laporan itu.

” Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian terkait kasus ini, saya yakin Poldasu mampu untuk menutup dan menangkap para pelaku mafia Galian C Ilegal di Bahkti karya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum dapat memberikan keterangan terkait Galian C Ilegal tersebut.

Begitu juga dengan Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Jhon Nababan saat dikonfirmasi belum juga dapat memberikan keterangan.
(SDT/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~