Scroll Untuk Baca Artikel
banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250
BUMNViral

Skandal Ganti Rugi Aset Negara Masuk ke Rekening Eks Dirut PTPN 2 Tanjung Morawa, Kabag Aset Pasang Badan

×

Skandal Ganti Rugi Aset Negara Masuk ke Rekening Eks Dirut PTPN 2 Tanjung Morawa, Kabag Aset Pasang Badan

Sebarkan artikel ini

Foto: Eks Dirut PTPN 2 Tanjung Morawa, Irwan Perangin – Angin.

Deliserdang | TambunPos.com – Lagi, penyalahan wewenang jabatan terjadi di badan usaha milik negara (BUMN) yakni di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 atau yang saat ini dikenal dengan PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa. Selasa (18/3/25).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Disinyalir penyalahan wewenang jabatan itu terjadi pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Irwan Perangin – angin saat menjabat sebagai direktur PTPN 2 tanjung morawa.

Adapun kejahatan itu atas dugaan penjualan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 tanjung morawa persil nomor : 21 di desa dalu sepuluh A, kecamatan tanjung morawa seluas 29.330 M2 beralih menjadi milik pemerintah kabupaten deliserdang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, transaksi pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN 2 seluas 29.330 m2 berdasarkan surat perintah pembayaran (SPP) Nomor :2.5 – Dir/SPPA/21/Vll/2022, tanggal 13 Juli 2022.

Ironisnya, uang ganti rugi tersebut tidak melalui rekening kas penerimaan PTPN 2 tanjung morawa, melainkan disalurkan atas nama rekening pribadi eks direktur PTPN 2 irwan perangin – angin sebesar Rp. 3.166.830.000.

Hal itu diketahui melalui surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 4293/SP2D – LS – BJ/KEU/2022, tanggal 26 desember 2022 oleh dinas perumahaan dan kawasan permukiman (PERKIM) serta pertanahan pemerintah kabupaten deliserdang sebagai bukti telah melakukan pembayaran.

Atas penyalah gunaan wewenang jabatan penjualan aset negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut memantik amarah DPC Ikatan Media Online (IMO) Indonesia – Deliserdang yang peduli terhadap peneggakkan hukum dan penyelamatan aset negara, karena dinilai proses pembayaran nya seperti cacat hukum, menghanguskan kas Negara.

Dan atas dugaan tindak pidana korupsi DPC IMO Indonesia – Deliserdang akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Saat disoal pembayaran ganti rugi aset negara oleh dinas perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan pemerintahan kabupaten deliserdang ke PTPN 2 Tanjung morawa pada tahun 2022 lalu, Kabag Aset PTPN 1 Regional 1, Tofan E. Sidabalok berani pasang badan.

Tofan mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi aset negara tersebut masuk ke rekening perusahaan PTPN 1 Regional 1.

Dijelaskan tofan, itu lahan eks HGU yang terdaftar nominatif yang diterbitkan pemprov sumut ditujukan ke pemkab deliserdang.

“Jadi perusahaan melepaskan ke pemkab deliserdang.”kata tofan.

Sambungnya, kalau yang kami cek pembayaran ganti rugi tersebut masuk ke rekening perusahaan, untuk lebih lanjut konfirmasi aja langsung dengan OPDnya, SP2D nya itu masuk kemana.”terang tofan.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Kepala Dinas Perkim Kabupaten Deliserdang, Heriansyah Siregar belum menjawab.

Begitupun, Eks Direktur PTPN 2 yang saat ini menjabat region head regional l PTPN l, Irwan Perangin – angin belum berkomentar saat disinggung pembayaran ganti rugi aset negara masuk ke rekening pribadi.

(ET/TP)