DaerahHukumKriminalSumut

BBM Bersubsidi Diduga Digunakan Kontraktor Nakal Untuk Alat Berat Pengerjaan Proyek Pengaspalan di Pantai Labu

263
×

BBM Bersubsidi Diduga Digunakan Kontraktor Nakal Untuk Alat Berat Pengerjaan Proyek Pengaspalan di Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

Pantai Labu I TambunPos.com

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Alat berat Proyek Pemeliharaan jalan (pengaspalan) sepanjang jalan pantai labu diduga menggunakan BBM subsidi, Rabu (28/12/2022).

Proyek pengaspalan yang dilaksanakan di 3 Desa Kecamatan Pantai Labu meliputi Desa Perkebunan Ramunia, Desa Pantai Labu Baru hingga Desa Pantai Labu Pekan tersebut untuk pengoprasian alat berat nya diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Hal itu diketahui awak media saat berada dilokasi, terlihat salah satu pengawas proyek inisial IN secara terang-terangan sedang melakukan transaksi pembelian BBM subsidi dengan penjual di warung ayam penyet warga Desa perkebunan Ramunia.

Ironis nya pengawas justru membuka cerita secara terang-terangan bahwa dirinya sedang melakukan pembelian BBM subsidi tersebut untuk digunakan alat berat proyek pengerjaan pengaspalan dengan harga Rp. 10.000/liter yang akan di suplai dari relasi yang merupakan warga Beringin.

Untuk memastikan bahwa itu BBM bersubsidi awak media kemudian mencoba mendekati alat berat yang sedang terparkir. Benar saja 5 jerigen penuh berisi BBM dengan jenis solar bersubsidi tersebut berada ditepi jalan yang hanya beberapa meter dari alat berat.

Tiga orang penjaga alat berat yang melihat awak media sedang mendokumentasikan prihal minyak tersebut mendatangi dan mengatakan,

“Baru aja minyak ini diturunkan bang, mobil itu yang menurunkan tadi sambil menunjuk warung ayam penyet dilokasi,” terangnya

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.

Maka sudah sangat jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Namun Kontraktor nakal ini seakan tidak perduli meskipun mengetahui jika penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu jelas-jelas melanggar hukum.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu Ipda Tumpal Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan akan kita segera cek bang, Terima Kasih atas informasinya. Terangnya singkat.

Dalam hal temuan ini Ketua LSM Gebrakk- Sriwijaya Sumatera Utara Edi Yansah angkat bicara” sangat di sesalkan kalau memang benar terjadi dalam temuan ini ada pihak pelaksana kerja yang di percayakan oleh pihak Kabupaten melalui Dinas SDABMBK di salah gunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Dari tindakan yang di lakukan oleh para oknum pekerja di lapangan bisa merusak nama baik pihak pemerintah Kabupaten itu sendiri.
Untuk itu kami berharap pihak penegak hukum harus dapat mengusut sampai tuntas agar dapat membuat efek jerah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan di lapangan untuk merusak nama baik pihak Kabupaten Deli Serdang.

(Tim)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~