DaerahHukumSumut

Kumham Goes to Campus : Ajang Sosialisasi RKUHP Dan Jaring Aspirasi Mahasiswa

235
×

Kumham Goes to Campus : Ajang Sosialisasi RKUHP Dan Jaring Aspirasi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Medan I TambunPos.com

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat. Mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus’, kali ini Kemenkumham menyambangi Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ditunjuknya Kampus USU sebagai tempat sosialisasi bertujuan untuk menjaring aspirasi Mahasiswa akan RUU KUHP.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej, dipilihnya Mahasiswa sebagai target audience bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya.

“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” ujar Eddy saat memberikan ceramahnya di Auditorium USU.

Selanjutnya, di hadapan Mahasiswa USU dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari universitas yang ada di sekitar kota Medan, Wamenkumham menyampaikan 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.

Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412);
Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).

Selain melakukan sosialisasi, dalam Kumham Goes to Campus, Kemenkumham juga menyajikan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.

Setelah menyelenggarakan di USU Medan, Kumham Goes to Campus rencanya juga akan dilaksanakan di Makasar, Sulawesi Selatan; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan; Bali.
KumhaGoes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.

Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan RUU KUHP-pun berusaha menjalankan arahan Presiden RI tersebut. Salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini.

#lapas1medan
(ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~