MEDAN | TambunPos.com
Laporannya tak kunjung tuntas dan tidak ada kepastian hukum, seorang warga Kota Medan rencananya akan melaporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serta penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Kamis (20/10/2022).
Bahagia (55) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ini
terpaksa mendatangi Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut dan Propam Polda Sumatera Utara. Akan tetapi rencana itu diurungkan dikarenakan hasil konsultasi dan diskusi dengan petugas Wassidik maupun Bid Propam akan mengkoordinasikan masalah tersebut kepada pihak-pihak yang menangani kasus yang dimaksud.
Bahagia membenarkan rencana akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bid Propam Poldasu kepada awak media Kepada awak media, Kamis (20/10/2022) pukul 11.53 WIB di depan kantor Bidang Propam Polda Sumut.
Ia mengatakan rencana awal akan melaporkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan seorang penyidik Aiptu TP Silaban yang menangani perkaranya ke Bid Propam Polda Sumut, namun ditunda dengan pertimbangan tertentu.
“Awalnya mau melaporkan, tapi saya urungkan karena hasil koordinasi dan diskusi dengan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Bid Propam akan dicek laporan saya yang sudah 1 setengah tahun belum tuntas,” kata Bahagia ketika ditemui di Loby Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut, Kamis (20/10/2022) siang.
Lebih lanjut, Bahagia mengakui saat konseling dengan petugas Wassidik dan Bid Propam Polda Sumut pihaknya dilayani dengan baik dan humanis, terkait perkara yang saat ini masih berproses di Polrestabes Medan, kendati sudah 1 setengah tahun belum tuntas.
Alhasil, Ia menegaskan jika hasil konselingnya hari ini tidak menghasilkan yang baik terhadap laporannya, maka akan membuat laporan secara resmi hingga ke Mabes Polri dengan melaporkan para pihak yang terkait di Polrestabes Medan.
“Kalau masalah ini tidak juga bisa tertangani serta tidak ada tindak lanjutnya, maka akan saya coba melaporkan Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Penyidik ke Propam Polda Sumut. Tapi untuk hari ini sementara belum, dan masih mencoba mencari bagaimana solusi untuk penyelesaian masalah ini, artinya saya sharing dan diskusi dengan Bid Propam dan Wassidik serta meminta pendapat seperti apa kasus tersebut,” ujar Bahagia usai mendatangi Bid Propam dan Wassidik.
Menurutnya, hasil diskusi yang diperoleh, dimana saat diruangan pengaduan petugas Bid Propam Poldasu, sebut Bahagia, langsung menghubungi lewat telepon pihak penyidik Polrestabes Medan Aipda TP Silaban yang menangani berkas laporannya selama ini.
“Dari petugas wassidik tadi saya diarahkan ke Bid Propam, setelah di Propram petugas langsung menghubungi penyidik Polrestabes Medan. Kemudian saya diarahkan juga komunikasi kembali dengan penyidik bagaimana kejelasannya dan poin-poin apa yang perlu disharingkan,” ungkapnya.
Bahagia juga mengharap kepada Kapolda Sumut supaya benar-benar memperhatikan para penyidiknya untuk serius menangani masalah yang dilaporkannya.
“Supaya benar-benar memperhatikan jajaran bawahannya atau para penyidik untuk benar-benar bekerja semaksimal mungkin agar masyarakat ini tidak mengalami kekecewaan,” ungkap pria kelahiran Gunungsitoli ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda telah berulang kali dikonfirmasi baik lewat panggilan seluler dan pesan WhatsApp, namun belum berkenan memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa juga dengan hal serupa tidak memberikan tanggapan apapun.
Penyidik Polrestabes Medan, Aipda TP Silaban, merespon konfirmasi namun pernyataan nya normatif.
“Bapak ke kantor saja Pak, kemarin itu sudah ada juga wartawan nanya itu. Bapak konfirmasi saja kemari nanti kita jelaskan,” kata Penyidik Aipda TP Silaban singkat, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, kasus dugaan menguasai tanah tanpa izin pemilik atau yang berhak di Jalan Budi Kemasyarakatan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada 5 Juli 2021 silam, hingga kini belum “berhasil” diselesaikan penyidik Polrestabes Medan.
Padahal korban sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana tersebut sejak satu setengah tahun silam di Polrestabes Medan. Bukti laporan itu teregristrasi dalam Nomor : STTLP/B/1437/YAN 2.5/K/Vll/2021/SPKT/Restabes Medan, tertanggal 22 Juli 2022 pukul 10.33 WIB.
Namun nyatanya sampai saat ini diduga pelaku yang menguasai tanah masih belum tertangkap alias masih bebas berkeliaran bak tak punya salah.
Alhasil korban menilai Polrestabes Medan tidak serius menangani laporannya, lantaran hingga saat ini belum ada kepastian hukum diberikan kepada korban. Ia melaporkan dugaan tindak pidana itu dengan Perpu No 51 tahun 1960 Pasal 6 ayat (1).
Ia berkata terpaksa menempuh jalur hukum setelah beberapa kali gagal melakukan mediasi terhadap terlapor inisial M alias Tan Bu Suk. Sebab rumah toko (ruko) miliknya di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan adalah bukti kepemilikan akte notaris atas nama dirinya.
Alas hak kepemilikan ruko bertingkat beserta tanah 4X16, sebut Bahagia sudah punya akta notaris atas nama dirinya sejak tanggal 8 Juli 2011 lampau.
Awalnya terlapor inisial M menumpang selama 12 tahun di ruko itu, karena saat itu Bahagia merasa kasian kepada M, sehingga M diperbolehkan menempati dan tinggal di ruko tersebut sampai 12 tahun lamanya.
Kemudian, Bahagia dan keluarga berencana membuka usaha baru di ruko itu, karenanya ia meminta baik-baik kepada M supaya pindah serta mengosongkan ruko tersebut.
Namun M justru tidak mau meninggalkan ruko, tetapi malah mengatakan dan mengklaim bahwa ruko itu adalah miliknya.
“Upaya mediasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 dan dijawab akan dikosongkan. Tahun 2013 juga kita datangi dan diberi solusi kami mencari rumah kontrakan untuk dia tapi tidak diindahkan juga,” ujarnya.
Lantaran tidak menemui titik terang, mereka mencoba melakukan upaya mediasi lewat Kantor Pemerintahan Kelurahan Pulo Brayan, namun hasilnya tetap sama, tidak menemui hasil kesepakatan.
M malah menuntut kepada Bahagia supaya ruko itu jadi miliknya sembari berkata punya hak atas ruko, padahal setelah di cek, M tidak punya data resmi dan tidak sah.
Bahagia menyampaikan sejak kasus dilaporkan ke Polrestabes Medan, sampai hari ini tidak ada kejelasan. Terakhir komunikasi dengan penyidik harus menggunakan Polwan menjemput terlapor, karena beberapa surat panggilan dari penyidik tidak digubris oleh terlapor.
“Terakhir saya telepon penyidik bernama Silaban, katanya penjemputan terlapor harus menggunakan Polwan,” katanya, seraya menyebut sampai hari ini masih di ulur-ulur.
Bahagia menilai tidak ada keseriusan penyidik Polrestabes Medan untuk menuntaskan perkara ini. Sebab ia merasa “Dipermainkan” oleh pihak Polrestabes Medan, dan terbukti satu setengah tahun laporan dirinya tak kunjung selesai.
“Harus berapa tahun saya menunggu keadilan ini, tidakkah cukup satu setengah tahun menunggunya, atau apakah karena saya rakyat biasa dan tak punya uang dan “deking” di Polri sehingga laporan saya tidak selesai sampai sekarang,” ungkapnya kecewa.
“Saya sudah lelah dengan laporan saya ini seolah-olah tidak ditangani. Saya menghargai kinerja keras penyidik, tapi terlampau panjang proses ini. Saya juga sudah memohon agar keadilan ditegakkan, saya memiliki dokumen sah kepemilikan rumah itu, jadi saya benar-benar memohon laporan saya di proses secepatnya,” tambahnya.
(Ryan|TP)