Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
DaerahKriminal

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja

271
×

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja

Sebarkan artikel ini

KARO | TambunPos.com

Di backup Ditnarkoba Polda Sumut dalam sepekan menggagalkan peredaran ratusan Gram Narkotika jenis sabu dan ratusan gram Ganja di kawasan yang menjadi sarang peredaran gelap narkoba

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan “Penggerebekan sarang narkoba
merupakan respon cepat dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dengan adanya Informasi masyarakat,” ucapnya.

Lanjutnya, Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan 126.96 gram Sabu dan 410 Gram Ganja dan lima orang pelaku dari tempat yang berbeda.

“Iya, Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku dan ratusan gram sabu serta ganja,” ucap Hadi (18/6).

Keberhasilan Polres Tanah Karo tentu berkat kerjasama dengan semua elemen masyarakat dan resfon cepat satuan Narkoba.

“Seluruh Kapolres sudah diperintahkan untuk merespon cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalagunaan Narkotika,” tegas Hadi.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda, Seperti FT(34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah. Pelaku ini diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Selanjutnya, pelaku berinisial JK(36), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, dan RCH(36), warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK.

Lanjutnya, yang di amankan pria berinisial S(26), warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Merek Dan W(49), warga Desa Raya, Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Merek.

Kabid Humas mengatakan para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun

Lebih lanjut Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Sidabutar menjelaskan “Penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir,” pungkasnya.

“Betul, ini dari satu pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan kita juga mengembangkannya,” jelasnya.

“Polres Tanah Karo berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku penyalaguna narkoba,” pungkas Roni.

Kemudian ia menjelaskan, Adanya laporan masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Kepolisian. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna untuk bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan.

(Nuard/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~