DaerahHukum

Tujuh Orang Diduga Pelaku Judi Togel, Diringkus Polisi

225
×

Tujuh Orang Diduga Pelaku Judi Togel, Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MADINA | TambunPos.com

Kapolres Mandailing Natal AKBP HM.Reza Chairul AS.S.IK.SH,MH, pimpinan Press Release , ungkap kasus tindak pidana judi togel bertempat di halaman Satuan Reserse Krimal Polres Madina, Senin(15/08).

Kapolres Mandailing Natal AKBP HM.Reza Chairul AS.S.IK,SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Agus Maryana, SH, Kabag Ops Kompol M. Rusli dan KBO Sat Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, SH, Kanit II Ipda Arianto, SH,serta Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu P. Ritonga, S.H berhasil menangkap 7 (Tujuh) pelaku beserta barang bukti.

“Benar anggota kami berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni A (41 Tahum), H (65 Tahun), S (43 Tahun), N (48 (Tahun), R dan TS serta AS (32 Tahun) dari para tangan tersangka kami telah menyita barang bukti berupa uang, kertas yang berisikan angka pasangan, pulpen dan Handphone” terang Kapolres.

Kapolres Mandailing Natal AKBP HM.Reza Chairul AS. S.IK,SH,MH mengatakan akan terus melakukan pengembangan dan memberantas penyakit masyarakat atau perjudian togel di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“Kita sudah ada komitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat yaitu perjudian togel baik itu Online maupun Offline khususnya di wilayah hukum Polres Mandailing Natal ,” kata Kapolres.

Dalam waktu yang sama Kapolres Mandailing Natal juga menghimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan perjudian

” agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, dan kini para pelaku dikenakan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana,” tandas Kapolres Madina.

(NENG/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~