Hukum

Wakajati Sumut Resmikan Rumah Restorative Juctice

264
×

Wakajati Sumut Resmikan Rumah Restorative Juctice

Sebarkan artikel ini

Foto : Wakajati Sumut Edyward Kaban SH, MH saat meresmikan rumah restorative juctice

DELISERDANG | TambunPos.com

Edyward Kaban SH,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur,SH,MH, Meresmikan Rumah Restorative Justice 2022 di Desa Pagar Merbau III dan Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/7/2022).

Hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice dan Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Wakajati Sumut Edyward,SH,MH,Kajari Deli Serdang Jabal Nur,SH,MH,Dandim 0204/DS Letkol Kav Jacky Yudhantara ,Wakapolresta DS AKBP Agus Sugiyarso,SIK,para Asisten Kejatisu,Forkopimda Deli Serdang,para Asisten Setdakab,para pimpinan OPD Deli Serdang,Kades Padar Merbau III Budi Cahyadi dan para tamu undangan.

Menurut Wakajati Sumut Peresmian Rumah Restorative Justice ini dilakukan serentak di Sumatera Utara secara virtual dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022.

“Peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual ini dan dilaksanakan serentak di 26 Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini adalah sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat,” terang Wakajati Sumut dalam sambutannya.

Wakajati Sumut juga berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tapi juga perdata, tanah, perkawinan, dan kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur SH MH, menjelaskan, berdasarkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pembentukan Rumah Sosialisasi, tujuan Restorative Justice adalah agar dapat menanggulangi over kapasitas tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Deli Serdang.Hal ini sebagai optimalisasi program prioritas Jaksa Agung RI, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak.

Kajari Deli Serdang juga mengatakan dalam pelaksanaan Restorative Justice dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat sehingga penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan. Dan untuk didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa diharapkan dapat menjadi salah satu sarana yang sangat baik bagi korban penyalahgunaan narkotika,” terang Kajari Deli Serdang.

Sementara itu Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada kesempatan ini mengatakan,

“Keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejatisu terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejatisu dan masyarakat sehingga dapat memberi manfaat besar bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,” kata Bupati.

Dan melalui Program Restorative Justice,permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri.

“Kami Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan,” ungkap Bupati.

(Ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~